Kejari OKU Selatan Minta Camat Tingkatkan Peran Awasi Dana Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Bidang Intelijen melaksanakan kampanye anti korupsi bertajuk "Fungsi Pengawasan Camat dalam Pengelolaan Dana Desa. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, melalui Bidang Intelijen, mengadakan kampanye anti-korupsi bertajuk "Fungsi Pengawasan Camat dalam Pengelolaan Dana Desa" pada Kamis, di Aula Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OKU Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Kasi Intelijen Aldi Rinanda Rijasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU Selatan A. Romzi, SE., MM, camat-camat dari seluruh kecamatan di OKU Selatan, serta sejumlah Kasi PMD kecamatan.
Kampanye ini bertujuan untuk memperkuat peran camat sebagai pengawas dalam pengelolaan dana desa guna menghindari praktik korupsi dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tim Intelijen Kejari OKU Selatan memaparkan tugas dan fungsi pengawasan camat berdasarkan ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 2 Tahun 2022.
BACA JUGA:Dukung Program Presiden RI, Waka Polres Pimpin Makan Bergizi Bersama Siswa SLB
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Tunjukkan Potensi Pariwisata di Invest ID Palembang
Pengawasan yang harus dilakukan oleh camat mencakup tiga aspek penting, yaitu:
1. Evaluasi rancangan peraturan desa terkait APBDesa.
2. Evaluasi pengelolaan keuangan dan aset desa.
3. Evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDesa.
“Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan camat dapat mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan dana desa, sehingga pembangunan desa benar-benar mencapai sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Aldi Rinanda Rijasa.
BACA JUGA:Jumat Berkah, Polsek BSA Kembali Hadir Bantu Sembako Ke Warga
BACA JUGA:UPT SMPN 01 Simpang Ajak Siswa Bersihkan Lingkungan
Selain itu, Kejari OKU Selatan menghimbau agar para camat dan Kasi PMD tidak terlibat dalam politik praktis terkait Pilkada Kabupaten OKU Selatan mendatang. Para camat yang hadir menyambut baik kegiatan ini, berkomitmen untuk proaktif dalam menjalankan fungsi pengawasan dana desa.
Kampanye ini diharapkan menjadi langkah awal terciptanya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel di OKU Selatan. (Dal)