Gugatan Supplier CPO Dikabulkan, Astra Dihukum Bayar Rp56 Miliar

Pengadilan Jakarta Timur mengabulkan sebagian gugatan PT Mas Lestari Perkasa terhadap Perusahaan agribisnis milik Astra terkait wanprestasi pengadaan minyak CPO senilai Rp56 Miliar. -Foto: Istimewa.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Jakarta Timur mengabulkan sebagian gugatan PT Mas Lestari Perkasa terhadap PT Astra Argo Lestari dan dua anak perusahaannya terkait wanprestasi dalam pengadaan minyak CPO, memutuskan Astra wajib membayar Rp56 miliar. Putusan ini dijatuhkan pada 15 Oktober 2024, sebagaimana tertera dalam dokumen perkara nomor 90/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM.

 

Kuasa hukum PT Mas, Anthony Djono, menjelaskan bahwa wanprestasi ini berawal dari perjanjian kontrak suplier minyak kelapa sawit (CPO) yang dimulai sejak 2019 hingga 2021. Bisnis berjalan lancar pada tahun pertama, namun pada Oktober 2021, PT Astra Argo Lestari secara sepihak menghentikan perjanjian kerja sama, yang menyebabkan sengketa.

 

“Pihak Astra merasa kontrak akan merugikan mereka setelah terjadi penurunan harga CPO yang signifikan. Namun, kontrak yang telah disepakati sebelumnya diabaikan,” jelas Anthony.

 

Upaya penyelesaian secara damai telah dilakukan oleh PT Mas, termasuk tiga kali somasi, tetapi tidak mendapat respons positif dari Astra. Akibat pembatalan kontrak ini, PT Mas mengalami kerugian besar, termasuk pembelian 11 ribu ton CPO yang terpaksa dibeli dari pihak ketiga dengan harga murah.

 

“Kerugian ini mengakibatkan kami harus menjual minyak CPO yang telah dibeli dengan harga modal, serta menyewa tempat untuk menampung CPO tersebut. Total kerugian mencapai Rp52 miliar untuk pembelian, Rp960 juta untuk penyewaan tempat, dan Rp2,98 miliar untuk biaya transportasi,” tambahnya.

 

Majelis hakim juga memutuskan agar Astra membayar Rp100 juta sebagai uang paksa (dwangsom) per hari jika tidak melaksanakan putusan tersebut. “Setiap tergugat atau salah satu dari mereka yang lalai melaksanakan isi putusan ini dikenakan denda Rp100 juta per hari,” demikian bunyi putusan itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan