KPK Ingatkan Potensi Korupsi dalam Proyek RDF Plant Rp 1,3 Triliun di Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II melakukan peninjauan lapangan di tempat pembangunan pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant, Rorotan, Jakarta Utara. -Foto: Dok/KPK.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi di berbagai sektor pembangunan di Indonesia.
Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, KPK baru-baru ini melakukan peninjauan lapangan di lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant yang terletak di Rorotan, Jakarta Utara.
Pembangunan proyek ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKJ) untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah yang kian kompleks di ibukota negara.
Proyek pembangunan RDF Plant ini dianggarkan dengan total pagu sebesar Rp 1,3 triliun. Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani masalah sampah yang terus meningkat, dengan rata-rata timbunan sampah di Jakarta mencapai sekitar 7.500 ton setiap hari.
Dengan kapasitas pengolahan yang ditargetkan mencapai 2.500 ton per hari, RDF Plant di Rorotan diharapkan dapat mengolah sekitar 30 persen dari total sampah yang dihasilkan Jakarta.
Dalam peninjauan tersebut, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bidang Pencegahan Korsup Wilayah II, Dwi Aprillia Linda Astuti, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proyek strategis ini.
Menurutnya, pembangunan RDF Plant tidak hanya merupakan sebuah proyek pengadaan barang yang bersifat strategis, tetapi juga merupakan bagian dari prioritas pendampingan yang diberikan oleh KPK untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
"Karena besarnya pagu anggaran dan pentingnya proyek ini, kami perlu mencermati potensi risiko korupsi yang dapat muncul," kata Linda dalam keterangan pers yang dirilis pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Ia juga mengingatkan bahwa proyek serupa di lokasi lain sebelumnya mengalami kegagalan, salah satunya disebabkan oleh hasil pengolahan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Misalnya, kadar air dalam produk RDF masih di atas 20 persen, dan ukuran RDF melebihi batas yang seharusnya, yakni 5 cm.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Perdagangan Orang Untuk Dijadikan PSK di Malaysia
Dalam upaya mitigasi risiko, KPK berkomitmen untuk terus mendampingi proyek ini dengan melakukan koordinasi yang intensif bersama berbagai instansi terkait, seperti pemerintah daerah, Inspektorat Provinsi DKJ, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKJ.
Linda memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemprov DKJ dalam mencegah korupsi, termasuk implementasi rekomendasi yang telah diberikan oleh KPK sebelumnya.