KPU OKU Selatan Tetapkan Lokasi dan Aturan Kampanye Pemilu 2024
--
MUARADUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, telah menetapkan 26 titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan dua titik untuk kampanye terbuka dalam rangka Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Keputusan ini diambil setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah Kabupaten OKU Selatan.
Ketua KPU OKU Selatan, Sarnubi, menjelaskan bahwa titik-titik lokasi kampanye ini tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten OKU Selatan.
Terdapat 26 titik tempat pemasangan APK dan dua titik tempat kampanye terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh partai politik. Masa kampanye berlangsung dari 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.
Sarnubi menegaskan bahwa pihak KPU telah menyampaikan informasi mengenai titik-titik kampanye kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten OKU Selatan.
Setiap partai dan tim pemenang calon presiden, wakil presiden, serta DPRD dan DPD diizinkan melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam tahap awal kampanye, kegiatan melibatkan pertemuan terbatas, penyebaran APK, dan kampanye di media sosial serta media massa.
Namun, Sarnubi menekankan beberapa larangan, termasuk pertemuan terbatas yang tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah, sekolah, atau kampus.
Pemasangan APK juga dilarang di fasilitas umum seperti taman, pepohonan, jalan protokol, atau jalan bebas hambatan. (end)