Capim dan Calon Dewas KPK Sepi Pendaftar
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexnder Marwata menanggapi pendaftaran calon pemimpin (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang sepi pendaftar. -Foto: Ayu Novita/Disway.id.-
JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexnder Marwata menanggapi pendaftaran calon pemimpin (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang sepi pendaftar.
"Kan masih seminggu lagi, ya, kalau pimpinan KPK cuma lima kalau yang daftar 10 (orang) kan (artinya) sudah lebih," jelas Alexander kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.
Alex juga mempersilakan pihak internal KPK untuk mendaftar capim atau dewas apabila memenuhi syarat yang berlaku.
"Wah pokoknya saya smpaikan pokoknya yanh usianya 50 tahun keatas silahkan daftar," tutur Alex.
"Kan syarat minimal 50 tahun kan kalau terkait dengan kapasitas saya fikir terkait KPK itu semua punya kemampuan. Saya pikir itu jadi kita dorong," lanjutnya.
BACA JUGA:Banyak Dugaan Suap dan Jual Beli Opini WTP, KPK Diminta Panggil Ketua BPK RI
Adapun hingga 8 Juli, sudah ada 84 pendaftaran Capim dan Calon Dewas KPK.
Berdasarkan data yang dihimpun pansel, jumlah tersebut terdiri dari 42 pendaftar Capim KPK dan 42 pendaftar Calon Dewas KPK.
Sementara itu, ada 468 aktivitas registrasi akun sebelum para calon pendaftar mendaftarkan diri.
Sebelum resmi mendaftar sebagai capim dan calon Dewas KPK, pendaftar terlebih dulu harus membuat akun di laman https://apel.setneg.go.id.
Kemudian, jika individu sudah mendaftar dan melampirkan sejumlah berkas maka pansel akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai infotmasi , pendaftaran capim dan calon Dewas KPK dibuka sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
BACA JUGA:Bambang Pamungkas Ditujuk Jadi Manajer Klub Persija Jakarta
Hingga saat ini, masa pendaftaran Capim dan Calon Dewas KPK sudah memasuki pekan ketiga atau pekan terakhir.
Nantinya setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi ada 10 nama capim dan 10 nama calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian dilanjutkan ke DPR RI. (*)