Pelaku Balap Liar Siap-Siap Didenda Rp3 Juta

Anggota Satlantas Polres OKU mengamankan kendaraan yang diduga melakukan aksi balap liar. -Foto: Istimewa/Eris.-

BATURAJA, HARIANOKUSELATAN.ID - Aksi balapan liar di wilayah Kota Baturaja, Kabupaten OKU, menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat.

Selain menimbulkan keresahan warga, aksi balapan liar ini juga dikhawatirkan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keselamatan banyak orang.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Lantas, AKP Fausiah Tamal, mengungkapkan bahwa sebagai langkah pencegahan dan untuk menekan terjadinya aksi balap liar yang kerap dilakukan oleh remaja, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU terus melaksanakan imbauan dan patroli di wilayah yang sering dijadikan tempat balapan liar.

"Satuan Lalu Lintas Polres OKU sering melakukan patroli ke wilayah-wilayah yang diduga sering dijadikan ajang balap liar.

Patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi keberadaan sepeda motor dengan knalpot brong dan aksi balap motor liar yang meresahkan masyarakat saat sore maupun malam hari," jelas AKP Fausiah Tamal.

BACA JUGA:Pegadaian Baturaja Hadirkan Program Nabung Emas Digital

BACA JUGA:Rakor Inflasi, Realisasi Pupuk di OKU Selatan Jadi Sorotan

Selain melakukan patroli, Satlantas Polres OKU juga terus memberikan imbauan kepada remaja dan pengguna sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong dan tidak terlibat dalam aksi balap motor liar.

"Kami terus melakukan imbauan kepada beberapa remaja motor agar tidak menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong dan tidak melakukan aksi balap motor liar karena sangat meresahkan dan dapat membahayakan keselamatan warga," tambahnya.

Tindakan tegas pun siap diberikan kepada pelaku balap liar. Menurut AKP Fausiah Tamal, pelaku balap liar dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

BACA JUGA:MPLS, Kepsek Minta Terapkan Edukatif Sesuai Kurikulum Merdeka

BACA JUGA:Siswa MAN 2 OKU Selatan Raih Juara 1 KSM TIngkat Kabupaten

"Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan aksi balapan liar dapat diminimalisir demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di masyarakat," pungkas Kasat Lantas.

Aksi balapan liar sering kali dilakukan oleh para remaja yang mencari sensasi dan adrenalin di jalan raya, tanpa menyadari dampak buruknya terhadap lingkungan sekitar dan keselamatan orang lain.

Selain suara bising yang ditimbulkan dari knalpot brong, balapan liar juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.

Patroli rutin yang dilakukan oleh Satlantas Polres OKU mencakup wilayah-wilayah yang sering dijadikan lokasi balapan liar.

Petugas kerap mendapati sejumlah pemuda yang memodifikasi kendaraannya untuk balap liar, dan mereka diberikan teguran serta sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, kendaraan dengan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan juga disita oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Resmi 8 Tahun, Jabatan Kades Maksimal Dua Periode

BACA JUGA:7 Hari Lagi, Satlantas Polres OKU Selatan Gelar Operasi Patuh Musi

Tidak hanya patroli dan penindakan, edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya menekan aksi balap liar.

Satlantas Polres OKU melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, komunitas, dan tempat-tempat umum untuk memberikan pemahaman tentang bahaya balap liar dan pentingnya keselamatan di jalan raya.

Peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan balap liar juga sangat diperlukan. Informasi dari warga dapat membantu kepolisian dalam menindaklanjuti dan mencegah aksi balap liar lebih cepat dan efektif.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Laporkan segera jika melihat atau mengetahui adanya aksi balap liar," ujar AKP Fausiah Tamal.

BACA JUGA: Diduga Tipu Nasabah Rp52 Miliar, Oknum Pendeta Dilaporkan ke Mabes Polri

BACA JUGA:Nekat Curi Panel Body Pesawat di Kampung Wisata Prabumulih, Seorang Warga Dicokok Petugas

Dengan upaya bersama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan aksi balap liar di Kota Baturaja dan sekitarnya dapat ditekan dan akhirnya dihilangkan.

Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan tindakan tegas terhadap pelaku balap liar adalah langkah penting menuju terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan