DPRD OKU Timur Soroti Masalah PPPK Yang Tak Kunjung Dilantik

Anggota DPRD OKU Timur memberikan perhatian khusus adanya PPPK Tak kunjung dilantik saat rapat paripurna membahas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Timur tahun 2023. -Foto: Kholid/Sumeks.-

MARTAPURA, HARIANOKUSELATAN.ID - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2023 di Kabupaten OKU Timur belum juga dilantik, dan hal ini mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Timur.

Isu ini dibahas dalam rapat paripurna yang membahas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Timur tahun 2023.

Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur, H. Beni Defison SIP MM, menyatakan bahwa belum dilantiknya PPPK hasil seleksi 2023 adalah salah satu catatan penting dari DPRD.

"Kami ingin agar pelantikan PPPK diprioritaskan dan segera dilaksanakan," ujar Beni usai rapat paripurna pada Kamis, 27 Juni 2023.

Beni juga menekankan pentingnya penganggaran yang memadai untuk memenuhi hak-hak PPPK, termasuk gaji dan tunjangan lainnya.

BACA JUGA:Petugas Kepolisian Kawal Penyaluran BLT Dana Desa Lubuk Leban

BACA JUGA:Jasa Raharja Baturaja Salurkan Rp3,2 Miliar Bagi Korban Kecelakaan

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur, Sutikman, mengungkapkan bahwa pelantikan PPPK tertunda karena adanya satu peserta calon PPPK yang terlibat dalam pemalsuan dokumen.

Pada bulan Mei lalu, tiga calon PPPK dibatalkan kelulusannya, salah satunya karena tidak pernah menjadi tenaga honorer di mana pun.

"Setelah kami cek, ternyata ada satu calon PPPK yang lolos tahun 2023 tidak pernah menjadi tenaga honorer di mana pun. Sehingga kami terpaksa membatalkannya," jelas Sutikman pada Rabu, 12 Juni 2024.

Sutikman juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang dalam proses menggantikan satu orang yang dibatalkan tersebut dengan kandidat yang lebih berhak.

"Kami sedang mengajukan pengganti, dan proses ini memerlukan waktu, termasuk koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penerbitan nomor identitas pegawai (NIP)," tambahnya.

Selain itu, dua orang lainnya juga dibatalkan kelulusannya oleh sistem BKN karena pendidikan mereka tidak relevan dengan formasi yang dilamar, khususnya untuk formasi tenaga teknis bidan di Dinas Kesehatan.

BACA JUGA:BupatI OKU Timur Didesak Segera Selesaikan Masalah PDAM

BACA JUGA:Dampak Sungai Khawai Meluap, Puluhan Rumah Kebanjiran

"Dua orang tersebut memiliki ijazah Bidan Pendidik yang seharusnya menjadi pengajar, bukan bidan umum," ujar Sutikman.

Meskipun demikian, Sutikman menyatakan bahwa pelantikan PPPK hasil seleksi tahun 2023 direncanakan pada pekan pertama Agustus 2024.

"Kami telah mengonfirmasi kesiapan anggaran untuk membayar gaji PPPK yang baru dilantik kepada BPKAD, dan mereka menyatakan siap," ungkapnya.

Total PPPK yang dinyatakan lolos formasi 2023 di Kabupaten OKU Timur berjumlah 1.596 orang, dengan 1.595 di antaranya telah selesai proses penerbitan NIP.

"Jika satu orang yang masih dalam proses hingga awal Agustus belum rampung, pelantikan tetap akan dilakukan, dan satu orang tersebut akan dilantik menyusul," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan