Gelar PSU Dibeberapa Daerah Sebelum Umumkan Caleg Terpilih

RAPBN TA 2025, dan pembahasana Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025 dan evaluasi anggaran tahun 2023. -ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa lembaganya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sebelum mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

“KPU harus menindaklanjuti dulu (putusan MK, red.). Ada pemungutan suara ulang, ada yang penghitungan suara ulang, ada yang penyandingan data. Hasilnya apa? Nanti itu dijadikan dasar untuk mengubah Keputusan KPU Nomor 360,” kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa lembaganya menindaklanjuti putusan MK karena objek sengketa PHPU Pileg 2024 adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa syarat pencalonan pada Pilkada 2024 akan mengacu hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA:ASN Pemasok Senjata OPM DIbekuk

BACA JUGA:Habib Rizieq Janji Bakal Tuntut Keadilan untuk 6 Laskar Korban Tragedi KM 50

“Iya, yang dijadikan ukuran syarat pencalonan, perolehan kursi berapa, atau suara berapa untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yang digunakan adalah hasil Pemilu 2024 untuk pemilu DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Sebelumnya, MK menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara PHPU Pileg 2024 selama tiga hari, yakni pada Kamis (6/6), Jumat (7/6), dan Senin (10/6).

Salah satu daerah yang diminta MK untuk melaksanakan PSU adalah pemilihan caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan daerah pemilihan (Dapil) Nias Selatan 6, yakni di delapan tempat pemungutan suara di Kecamatan Simuk.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Golkar, sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah PDI Perjuangan.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan