2 Komisioner KPU Tak Hadiri Panggilan, DPRD OKU Selatan Batalkan RDP

Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas isu terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga terjadinya kecurangan. -Foto: Hamdal Hadi.Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Semula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Setelan memanggil Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas isu terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga terjadinya kecurangan.

Diketahui, KPUD OKU Selatan dipanggil oleh Komisi I DPRD pada Tanggal 03 Juni, namun pihak KPUD mangkir dari pemanggilan tersebut.

Sehingga, DPRD OKU Selatan kembali memanggil KPUD pada Jumat 07 Juni 2024, namun yang datang hanya 3 Komisionir saja. Lantaran farmasi tak lengkap akhirnya DPRD kembali menunda pelaksanaan RDP tersebut.

Pemanggilan terhadap KPUD OKU Selatan itu sendiri dilakukan oleh Komisi I yang ditujukan kepada 5 orang Komisioner KPUD OKUS, namun terdapat 2 orang komisioner tidak hadir.

BACA JUGA:Puluhan Massa Tuntut Komisioner KPU OKU Selatan Diberhentikan

BACA JUGA:83 Personel Polres Kawal Aksi Mahasiswa Aksi di DPRD OKU Selatan

Atas kedatangan 3 orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU Selatan yang memenuhi panggilan yang disampaikan melalui surat pemanggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Pulung itu tidak berlangsung lama, beberapa orang anggota rapat dari DPRD OKU Selatan mempertanyakan atas ketidak hadiran 2 orang komisioner KPUD dalam RDP yang berlangsung. Jum’at, 07 Juni 2024.

Ketua KPUD OKU Selatan Doni Yansen menyampaikan bahwasanya ketidak hadiran rekan kerjanya tersebut dikarenakan ada perkerjaan atau Dinas Luar (DL) yang tidak bisa ditinggalkan.

BACA JUGA:Terkait Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPK dan PPS, Komisi I DPRD Segera Panggil KPU OKU Selatan

BACA JUGA:Sebut Ada Miskomunikasi, KPU OKUS Akan Segera Gelar Rapat dengan KPU Provinsi

Mendengar itu, Anggota DPRD yang hadir dalam RDP tersebut menolak atas alasan yang disampaikan ketua KPUD OKU Selatan. Karena tampa menunjukan bukti surat perjalan dinas 2 orang Komisioner yang tidak hadir tersebut.

Hingga akhirnya, pimpinan rapat memutuskan menunda RDP pada Hari Jumat, 07 Juni 2024 tersebut. Sehingga RDP akan dijadwalkan kembali, pada Hari Senin tanggal 10 Juni 2024 mendatang.

"Rapat ini harus lengkap dari 5 orang Komisioner, kalau tidak lengkap ditunda, karena ini untuk menyikapi persolan yang tengah berkembang ditengah masyarakat saat ini," ucap Pulung, Ketua Komisi I, DPRD OKU Selatan. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan