Partai Nasdem Berpotensi Jabat Ketua DPRD Kota Palembang Periode 2024-2029
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/9402ab6234338456f8ab3a90a971ee4c.jpg)
Nasdem Mendapatkan Kursi Terbanyak DPRD Palembang, Berpotensi Menjadi Ketua Dewan Periode 2024-2029. -Foto: Dok/Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang resmi menetapkan hasil anggota terpilih DPRD Kota Palembang pada Selasa 28 Mei 2024.
Hasilnya, Partai Nasdem keluar sebagai partai politik dengan perolehan kursi terbanyak dengan rincian sembilan kursi.
Mengungguli partai politik lainnya seperti Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 8 kursi, dan Partai Golongan Karya (Golkar) 8 kursi.
Dengan torehan kursi terbanyak di DPRD Palembang, Partai Nasdem berpotensi menjadi Ketua Dewan DPRD Palembang periode 2024-2029.
“Mengenai siapa yang akan menjadi Ketua DPRD itu kembali lagi ke anggota partai politik yang terpilih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Syawaludin.
BACA JUGA:Kemenkes Beri lampu Hijau Dokter dan Tenaga Medis Asing
Sedangkan untuk kursi terbanyak kedua dan ketiga berhak menjadi wakil dua dan wakil tiga di DPRD.
Sebagai informasi DCT atau Daftar Calon Tetap merupakan nomor urut setiap calon anggota DPRD yang ada di kertas suara pencoblosan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/ Kota pada Pasal 1 angka (16).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Palembang resmi menetapkan perolehan kursi partai politik serta 50 calon terpilih anggota DPRD Kota Palembang Palembang untuk periode 2024-2029.
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Palembang dalam pemilihan umum tahun 2024.
Dalam hasil pleno tersebut, Partai Nasdem memperoleh kursi terbanyak dengan total 9 kursi. Disusul oleh Partai Gerindra dan Golkar yang masing-masing memperoleh 8 kursi.
Sementara itu, partai PSI, PKN, PPP, Perindo, Hanura, PBB, Garuda, Ummat, dan Buruh tidak memperoleh alokasi kursi di DPRD Kota Palembang.
BACA JUGA:8 Wakil Indonesia Melaju Babak 16 Besar Singapore Open 2024
Syawaludin menyebutkan seusai rapat pleno kepada calon anggota DPRD Kota terpilih untuk wajib mencantumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekurangnya 21 hari sebelum pelantikan.
“Kita tekankan kepada calon anggota terpilih wajib untuk membuat laporan LHKPN sekurangnya 21 hari sebelum pelantikan nanti,” kata Syawaludin.
Syawaludin memaparkan jika ada anggota DPRD Kota terpilih yang tidak mendaftarkan LHKPN kepada KPU sebelum 21 hari “Tidak bisa dilantik,” ujarnya.
Mengenai kapan tanggal dan waktu pelantikan anggota DPRD Kota terpilih Syawaludin belum dapat mengkonfirmasi.
“Mengenai pelantikan kita masih menunggu, namun yang pastinya siapkan saja LHKPN,” tutup Ketua KPU Kota Palembang itu. (seg)