Kepala Humas Tegaskan Pemerintah Belum Hapus Kelas BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah menegaskan kalau pemerintah belum secara resmi menghapus kelas BPJS 1,2,3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. -Foto: Kemkes.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah menegaskan kalau pemerintah belum secara resmi menghapus kelas BPJS 1,2,3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

 

Menurut Rizzky Anugrah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang baru dikeluarkan oleh pemerintah tidak secara eksplisit menyantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1,2, dan 3

Kendati demikian, pihak BPJS Kesehatan masih tetap melihat implementasi dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sampai tanggal 30 Juni 2024 mendatang.

Sehingga, mulai sekarang peserta BPJS Kesehatan masih tetap mengeluarkan iuran yang sama sesuai dengan Perpres 64 tahun 2020.

BACA JUGA:Dalami Alat Bukti, Kejati Sumsel Pastikan Terus Panggil Saksi Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara

"Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres Nomor 59 tahun 2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025," kata Rizzky Anugrah saat konferensi pers, dikutip Jumat 17 Mei 2024.

"Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," ucap Rizzky.

Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

BACA JUGA:Ketua Dekranasda Kabupaten OKU Timur, dr. Sheila Noberta SpA MKes, menghadiri Pameran dan Bazaar Dekranas Expo

Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian.

Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (dnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan