Dalami Alat Bukti, Kejati Sumsel Pastikan Terus Panggil Saksi Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Sumeks.co.-
SUMSEL, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus memanggil saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi penambangan batu bara yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perusahaan tambang BUMN hingga dinas di Pemprov Sumsel.
Penyidikan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan membidik tersangka dalam perkara yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti. Hingga kini, lebih dari 10 nama telah diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
"Untuk saat ini penyidik masih terus memanggil sejumlah nama lagi untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi aktivitas penambangan batu bara," ujar Vanny.
Pada Rabu, 15 Mei 2024, penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa lima mantan pejabat perusahaan tambang BUMN di Sumsel sebagai saksi.
BACA JUGA:Sebelum Shalat Jumat, Kapolsek Kisting Sampaikan Humbauan
Vanny menyebutkan bahwa kelima saksi tersebut diajukan puluhan pertanyaan oleh tim penyidik untuk menguatkan alat bukti dalam perkara ini.
Selain itu, tiga pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, yakni HS dari Dinas ESDM, IZ mantan Kabid ESDM, dan DS dari Dinas Lingkungan Hidup, telah memenuhi panggilan dan diperiksa selama kurang lebih enam jam.
Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan batu bara.
Sebelumnya, pada Rabu, 24 April 2024, penyidik Kejati Sumsel juga memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, EC, mantan Kadis Pertambangan dan Energi, RH, serta mantan Plt Kadin ESDM 2020, YHT.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Ikuti Focus Group Dicussion
BACA JUGA:Damkar OKU Selatan Terima Kunjungan Siswa TK
Semua ini dilakukan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Vanny berharap para saksi yang dipanggil dapat kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak dapat hadir, mereka diharapkan memberikan alasan ketidakhadiran secara tertulis agar pemanggilan ulang dapat dijadwalkan.
Kasus ini ditaksir telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai triliunan rupiah. Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (seg)