Masuk ke Pesantren, Kejari OKU Selatan Berikan Penerangan Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan masuk ke Pondok Peaantren pada Senin (23/09/2025). -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan terus memperluas program penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Kali ini, kegiatan dilakukan di lingkungan pendidikan berbasis agama dengan menyasar Pondok Pesantren Roudhlotul Qur’an, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Senin (23/9/2025).
BACA JUGA:Ketua Posyandu OKU Selatan Ikuti Rakornas Bersama Mendagri
BACA JUGA:Batik Khas OKU Selatan ‘Serasan Seandanan’ Siap Jadi Identitas Daerah
Tingkatkan Kesadaran Hukum Santri
Kegiatan penerangan hukum ini dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejari OKU Selatan dengan peserta para pengurus, dewan guru, dan santri.
Tujuannya agar mereka lebih memahami aturan hukum serta mampu menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Intelijen David Lafinson Sipayung, SH, didampingi Kasubsi B Bidang Intelijen Angga W. Putra, SH, beserta jajaran pejabat Kejaksaan.
“Dengan penerangan hukum, kami berharap tumbuh kesadaran hukum yang lebih kuat sehingga tercipta masyarakat yang taat hukum dan kondusif,” ujar David.
BACA JUGA:MTsN 1 OKU Selatan Sabet Juara Umum Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Kabupaten
BACA JUGA:Pemerintah Desa Tekana Bangun Gedung Serbaguna Senilai Rp498 Juta dari Dana Desa
Sambutan Hangat Pesantren
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pimpinan pondok, KH. Ali Fuad, yang menyampaikan apresiasi atas upaya Kejari membawa penyuluhan hukum ke lingkungan pesantren.
Para santri terlihat antusias mengikuti sesi penyuluhan, terutama karena mereka mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:Warga Desak Dinas PU OKU Selatan Atasi Genangan Air Kotor di Jalan Menuju Kantor Bupati
BACA JUGA:Dituding Terlibat Pencabulan, Kades Banjar Agung Sebut Tuduhan Fitnah dan Tak Berdasar
