Modus Bertamu, Pelaku Gasak Motor Pemilik Rumah
Tersangka Giyanto yang diamankan pihak Kepolisian. -Foto: Humas Polres OKU.-
BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Alya Astuti, seorang ibu rumah tangga, menjadi korban pencurian motor di rumahnya di Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Senin, 25 Maret 2024.
Pelaku, Giyanto (42), warga Desa Batumarta 6, Madang suku 3, Kabupaten Oku Timur, melakukan tindakan tersebut saat berkunjung ke rumah korban.
Menurut Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, peristiwa pencurian itu dimulai ketika Giyanto datang ke rumah korban sebagai tamu.
Karena sudah saling mengenal, korban tidak curiga bahwa Giyanto akan melakukan pencurian.
Ketika korban sedang berada di warung depan rumah, pelaku masuk ke dalam kamar tidur orang tua korban dan membuka lemari pakaian yang tidak terkunci.
BACA JUGA:Perangkat Desa Pertanyakan Siltap
BACA JUGA:MTsN 01 Gelar Lomba Tahfidz Qur'an
Di dalam lemari, Giyanto menemukan kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik korban dan mengambilnya.
Ketika pemilik motor melihat motor tersebut diparkir di teras depan rumah dan mencoba mencegahnya, Giyanto berhasil kabur.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, dan penyidikan dilakukan. Giyanto berhasil ditangkap pada Rabu, 27 Maret 2024, di Batumarta unit 2, dan dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
BACA JUGA:Satlantas Gencarkan Tindak Siswa Coretan Kelulusan
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar STNK asli sepeda motor, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu lembar surat keterangan dari leasing, satu helai baju kaos lengan pendek, dan satu helai celana pendek.
Giyanto dihadapi ancaman hukuman 7 tahun penjara jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (seg)