Kejari OKU Selatan Selesaikan Kasus Secara RJ

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan saiaan Perkara dengan Sistem Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan selesaikan Perkara dengan Sistem Restorative Justice (RJ) terhadap Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan.

Diketahui, Tersangka yang do RJ kan itu Yones Anggara Bin Nin Subroto warga DesaBelambangan Kecamatan Buay Runjung, yang terlibat tindak pidana Perkara Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pelaksanaan RJ itu sendiri dilakukan oleh Kejari OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH., MH, Plh. Kasi Pidum Patar Bob Clinton, SH, Jaksa Fungsional Angga Winiardo Putra, SH.

BACA JUGA:Curi AKI Bekas Rongsokan, 2 Pria di OKU Timur Terancam Lebaran di Penjara

BACA JUGA:KUA Buana Pemaca Lakukan Pesantren Kilat di Lapas

Lalu, diikuti oleh, Korban dan Keluarga tersangka dan korban, Penyidik serta Kepala Desa, Toko Masyarakat Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama, MH mengatakan bahwa perkara yang diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif/ restorative justice (RJ).

"Penghentian penuntutan yang dilakukan Kejari ini sampai saat ini merupakan penghentian kasus berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ)," terangnya.

BACA JUGA:Dinas KB Gelar Rapat Percepatan Penurunan Stunting

BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Pimpin Patroli Hunting

Dirinya menyampaikan bahwa alasan pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, syarat terpenuhi.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka; dan masyarakat merespon positif.

Kerangka berfikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan mempertimbang kan keadaan, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, Penghindaran pembalasan, Respon dan keharmonisan masyarakat, ketertiban umum," bebernya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan