Sidang Kasus Fee Pokir OKU: Bupati Teddy Meilwansyah Jadi Saksi Kunci di Tipikor Palembang
Dalam rapat pembahasan, sejumlah anggota dewan disebut mengajukan pokok pikiran (Pokir) berupa paket proyek senilai sekitar Rp45 miliar. Namun karena pengajuan tersebut tidak dapat langsung dimasukkan ke dalam APBD, muncul kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif untuk mencari jalan lain melalui pemberian fee proyek kepada sejumlah anggota dewan.
Dari mekanisme inilah, aliran dana suap diduga mulai mengalir kepada beberapa anggota DPRD OKU.
KPK menyebut, uang tersebut berasal dari sejumlah kontraktor dan pihak swasta yang ingin mendapatkan proyek infrastruktur dari dana Pokir.
BACA JUGA:Gegara Serobot Isi BBM, Sopir Angdes di Banyuasin Tewas Ditembak
Pihak Swasta Turut Terseret dan Proses Hukum Berlanjut
Dalam penyelidikan awal, nama-nama pihak swasta seperti Sugeng dan M. Fauzi alias Pablo ikut terseret.
Keduanya telah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara berbeda yang masih berhubungan erat dengan kasus fee proyek Pokir tersebut.
Atas dugaan perbuatan mereka, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana, termasuk pejabat eksekutif dan anggota legislatif lain yang namanya disebut dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya guna memperkuat pembuktian dalam perkara yang menyita perhatian publik di Kabupaten OKU tersebut.
