Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Kasus Dugaan Pemotongan Dana Hibah KONI Lahat Kian Terungkap

Kuasa Hukum tersangka mendesak para saksi agar jujur dan terbuka dalam mengungkap dugaan pemotongan dana hibah KONI Lahat. -Foto:Ist.-

LOMBA MEWARNAI

Lebih lanjut, Misnan menjelaskan bahwa dana hibah seharusnya ditransfer langsung ke rekening masing-masing cabang olahraga, bukan melalui penyerahan tunai. Karena itu, apabila ditemukan adanya potongan, maka harus diselidiki siapa pihak yang meminta atau mengambil bagian tersebut.

“Kalau dananya sudah masuk ke rekening cabor, tidak seharusnya ada pemotongan. Kalau masih ada potongan, berarti ada pihak tertentu yang meminta jatah — dan itu harus diungkap,” tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa Kejari Lahat sebenarnya telah memberikan pendampingan hukum sebelum pelaksanaan program KONI Lahat dimulai. 

Pendampingan itu bertujuan agar penggunaan dana hibah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum.

“Kejari sudah mengingatkan sejak awal agar tidak ada potongan dana untuk cabor. Kalau ternyata masih terjadi, berarti ada yang mengabaikan arahan itu,” ujarnya.

BACA JUGA:Longsor di 3 Titik Warkuk Ranau Selatan, Satgas BPBD OKU Selatan Langsung Gerak Cepat

BACA JUGA:Dukung Para Atlit, Bupati OKUS Hadiri Opening Porprov Sumsel XV Muba 2025

Kejari Pastikan Proses Hukum Transparan

Selain dugaan pemotongan dana, Misnan juga menyoroti adanya indikasi proyek-proyek yang terkait dengan dana KONI, termasuk kemungkinan proses lelang yang tidak transparan. Ia meminta Kejari Lahat turut menelusuri hal tersebut.

“Beberapa kegiatan diduga dijalankan tanpa surat keputusan (SK) resmi dari Ketua KONI. Ini juga harus diperiksa,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lahat, Rio Purnama, SH, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah secara hukum. 

Ia menjelaskan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum dinyatakan lengkap atau belum tahap P-21.

“Kami bekerja profesional dan berhati-hati. Pengakuan tersangka tidak bisa dijadikan dasar tunggal, minimal harus ada dua alat bukti yang sah,” ujar Rio.

Ia juga memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dilindungi dan penyidikan berjalan secara transparan. 

“Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Proses hukum harus dijalankan sesuai aturan dan prinsip keadilan,” pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan