Baca Koran harianokuselatan Online - Harian Oku Selatan

Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Rugikan Negara Rp74 Miliar dalam Kasus Korupsi LRT Sumsel

Suasana sidang pembacaan dakwaan korupsi proyek LRT Sumsel atas nama terdakwa Prasetyo Boeditjahjono eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI. -Foto: Ist.-

LOMBA MEWARNAI

Tambahan: Pasal 11 tentang Gratifikasi.

Jaksa menegaskan, dakwaan berlapis ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana.

BACA JUGA:OKU Selatan Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025

BACA JUGA:Wakil Bupati OKU Selatan Buka Pembekalan Pengurus DKC Pramuka Masa Bakti 2025–2030&

Tim Hukum Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan Dua Pekan Lagi

Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Grees Selly, SH, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa dan berencana mengajukan eksepsi (nota keberatan).

“Kami akan menyerahkan eksepsi secara tertulis pada sidang berikutnya setelah berkoordinasi dengan terdakwa,” ujar Grees seusai persidangan.

Sebagai informasi, sebelumnya empat terdakwa lain dari pihak swasta yakni Tukijo, Ignatius Joko Herwanto, Septiawan Andri Purwanto, dan Bambang Hariadi Wikanta—pejabat dari PT Perentjana Djaja—telah divonis bersalah pada 6 Mei 2025 oleh Pengadilan Tipikor Palembang. Tiga di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara satu masih menjalani kasasi di Mahkamah Agung.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena proyek LRT Sumsel yang awalnya digadang sebagai ikon transportasi modern Sumatera Selatan, kini tercoreng oleh praktik korupsi di tingkat pejabat tinggi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan digelar dua pekan mendatang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan