Viral Polisi Tidur Berjejeran di Klaten, Ini Aturan Jaraknya

Viral Polisi Tidur Berjejeran di Klaten, Ini Aturan Jaraknya.-Foto ;ist-
HARIANOKUSELATAN.ID – Viral di media sosial, marka kejut atau polisi tidur yang berjejer di Jalan Pemuda, Klaten, Jawa Tengah, menjadi sorotan karena menyulitkan pengendara bermotor. Dalam video yang beredar, terlihat polisi tidur yang saling berdekatan di jalur lambat, membuat kendaraan seperti becak motor kesulitan melintas dan pemotor harus ekstra hati-hati.
Pembongkaran Polisi Tidur
Suryanto, Kepala Dinas PUPR Pemkab Klaten, menyatakan bahwa pembongkaran marka kejut akan dilakukan untuk meratakan dan memperbaiki pemasangannya, karena jarak antar polisi tidur terlalu dekat.
BACA JUGA:Chery Luncurkan Brand Baru
BACA JUGA:Rumor: Samsung Galaxy Z Fold 7 Bakal Punya Bodi Tipis Saingi Oppo Find N5
Selanjutnya, pada 28 April 2025, perbaikan dan penyempurnaan akan dilakukan, dengan pengurangan jumlah polisi tidur yang dipasang.
Aturan Pemasangan Polisi Tidur
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 tahun 2021, aturan pemasangan alat pembatas kecepatan, seperti polisi tidur, memiliki ketentuan khusus:
Jarak antar speed bump (polisi tidur) pada jalan lurus minimal 90 meter dan maksimal 150 meter.
BACA JUGA:[RUMOR] Overwatch Mobile Akan Transisi Genre?
BACA JUGA:Tak Cuma Emoji, Pengguna WhatsApp Kini Bisa 'React' Pakai Stiker
Sebelum mencapai persimpangan atau jalan yang berbelok, jarak pemasangan adalah 60 meter.
Jenis Alat Pembatas Kecepatan
Speed Bump: Digunakan di area dengan kecepatan kurang dari 10 km/jam, seperti di parkir atau jalan lingkungan terbatas.