SatPol PP OKU Tertibkan Pedagang Buah
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/b49b25476971db1798e1d47ea77ae1b6.jpg)
Petugas SatpolPP Kabupaten OKU melakukan penertiban lapak pedagang di depan Kantor Dispora dan Kejari OKU, Kamis, 7 Maret 2024. -Foto: Eris Munandar/OKES.-
BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan tindakan tegas dengan membongkar lapak pedagang buah yang berjualan di kawasan depan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU, serta di depan kantor Kejaksaan Negeri OKU.
Kepala Satpol PP OKU, Firmansyah ST, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena para pedagang buah mulai menjamur dan melanggar aturan.
Mereka telah membuat tenda-tenda permanen di tempat yang bukan merupakan area berdagang.
"Tindakan ini diambil karena para pedagang sudah mulai membuat tenda-tenda permanen, dan itu melanggar aturan," ujar Firmansyah, Kamis, 7 Maret 2024.
Penertiban ini dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan semakin ramainya aktivitas pedagang buah di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Pimpinan MTsN 01 OKU Selatan Diganti
BACA JUGA:Gelar Bimtek dan Pengawasan Praktek Tenaga Kesehatan Tahun 2024
Keberadaan mereka juga dinilai menyebabkan kemacetan dan keteraturan di kawasan tersebut.
Firmansyah menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Satpol PP sudah memberikan tolakan kepada para pedagang, tetapi tidak diindahkan.
Pihaknya juga telah menggelar pertemuan dengan lurah, ketua RT, dan para pedagang untuk mencapai kesepakatan agar para pedagang membongkar lapaknya secara mandiri.
"Kami memberikan tenggat waktu selama 3 hari untuk membongkar lapaknya sendiri, tetapi beberapa pedagang masih membandel, dan akhirnya petugas turun langsung untuk melakukan pembongkaran," ungkapnya.
BACA JUGA:Wabup OKUS Terima Audiensi Mahasiswa
BACA JUGA:Zero Frambusia, Pemkab OKU Selatan Terima Penghargaan
Firmansyah menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan toleransi terhadap pedagang tersebut, terutama saat musim buah datang.
Namun, keberadaan mereka di kawasan tersebut dijadikan lapak permanen dengan memasang tenda, membuat lapak dari kayu, dan memasang listrik yang melanggar aturan.
Saat ini, para pedagang tidak diperbolehkan lagi berjualan di tempat tersebut, dan tindakan tegas dilakukan untuk menjaga keteraturan dan ketertiban di wilayah tersebut. (seg)