Motif Pembunuhan oleh 3 Beranak Terungkap
Tiga tersangka pembunuh Hairuni saat diamankan di Mapolres OKU, Rabu, 6 Maret 2024. -Foto: Eris Munandar/OKES.-
BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Kasus pembunuhan terhadap Hairuni (62), seorang wanita lansia di sebuah kebun karet Dusun IX Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, ternyata memiliki motif yang cukup tragis.
Motif sakit hati akibat teguran menjadi pemicu utama, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, dalam konferensi pers di gedung Wicaksana Laqhawa Mapolres OKU pada Rabu, 6 Maret 2024.
Menurut keterangan Kapolres, salah satu tersangka, Muzili (62), merasa sakit hati karena teguran yang dilontarkan kepada korban tak dihiraukan.
Teguran ini dilakukan oleh Muzili terhadap Hairuni, dan rasa kesal ini menjadi pemicu aksi kriminal yang terjadi.
BACA JUGA:Dinas Pariwisata Lakukan Koordinasi Lebih Awal Pelakaanan SRGF
BACA JUGA:Dinkes Lakukan Pengawasan Praktek Nakes
Dalam adegan keji pembunuhan, kedua anak Muzili, Ria Zarman (30) dan Idi Ariska, ikut merasa terpukul oleh cerita sang ayah. Mereka kemudian merencanakan untuk menemui Hairuni di kebun miliknya keesokan harinya.
Ketika bertemu dengan Hairuni, konflik mulai pecah antara Ria Zarman dan Hairuni, dengan Ria Zarman yang tampak kehilangan kendali emosional.
Muzili, yang berada di dekatnya, langsung mengayunkan sebilah parang yang dibawanya, mengenai bagian kepala Hairuni, membuatnya terjatuh dan meminta pertolongan.
Namun, serangan keji tidak berhenti di situ. Idi Ariska ikut membacok Hairuni dengan sebilah pisau yang dimilikinya.
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Selatan Tegur Motor Tak Kenakan Plat
BACA JUGA:14 Tahun Sandang Disabilitas, Ridho Belum Dapat Perhatian Pemerintah
Tidak puas dengan kekejian tersebut, Ria Zarman juga melakukan aksinya dengan menggorok leher Hairuni hingga menyebabkan kematian tragis.
"Ketiga tersangka yang masih satu keluarga ini melakukan perbuatan keji yang menyebabkan hilangnya nyawa Hairuni. Sebagai pertanggungjawaban, polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolres OKU, Imam Zamroni.
Kekejaman yang melibatkan satu keluarga ini menunjukkan betapa mendalamnya dampak sakit hati terhadap tindakan kriminal yang tragis. Pihak berwenang bertekad untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini. (seg)