Pelaku Bakar Rumah Ditangkap Petugas
Terduga pelaku yang sengaja membakar rumah warga di kawasan Talang Semut, Selasa dini hari tadi berhasil diamankan polisi. -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IB I Palembang telah berhasil menangkap pelaku yang sengaja membakar rumah warga di kawasan Talang Semut.
Pelaku berinisial Z (57) ditangkap oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, 10 jam setelah kejadian, di kawasan Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.
Pelaku Z, yang mengenakan baju kaos warna kuning, hanya bercelana pendek, dan memakai topi, diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku masih menyangkal perbuatannya yang sengaja membakar rumah dengan motif asmara terlarang. Setelah ditangkap, Z dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:DPW Dinas Pendidikan Berikan Santunan ke Siswa
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar MTQ Tingkat Kabupaten
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku. Pelaku Z akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya.
Kejadian kebakaran terjadi pada Selasa, 5 Maret 2024, di Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
BACA JUGA:Blusukan, Kapolsek BSA Peduli Warga Bantu Sembako
BACA JUGA:Dinas Perikanan Tabur 200 Benih Ikan Lele
Sejumlah warga melaporkan bahwa rumah milik H Alif dibakar oleh pelaku yang kesal karena sering ditegur terkait hubungan asmara terlarang dengan seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri sah orang.
Kebakaran tersebut menghanguskan dua rumah dan menyebabkan lima keluarga, dengan total 12 jiwa, kehilangan tempat tinggal. (seg)