Simpan 19 Paket Sabu, Karyawan Swasta di OKU Ditangkap
Tersangka IM yang kedapatan menyimpan 19 paket Sabu. -Foto: Humas Polres OKU.-
BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU telah berhasil mengamankan seorang karyawan swasta berinisial IM (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
IM diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Dr. Sutomo, Lr. Pontas Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
BACA JUGA:DPW Dinas Pendidikan Berikan Santunan ke Siswa
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar MTQ Tingkat Kabupaten
Saat dilakukan pemeriksaan, IM ditemukan membawa 19 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri tersangka.
Penggeledahan dan penemuan barang bukti ini dilakukan di hadapan Ketua RT setempat.
Kristal bening yang ditemukan diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 10,90 gram. Tersangka, IM (30), mengakui kepemilikan barang tersebut.
BACA JUGA:Blusukan, Kapolsek BSA Peduli Warga Bantu Sembako
BACA JUGA:Dinas Perikanan Tabur 200 Benih Ikan Lele
Penangkapan terjadi pada tanggal 4 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Mukmin Gg. Aqsho, Talang Jawa, Baturaja Barat.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) primer, subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (seg)