Buntut Viral Aniaya Wanita di Palembang, Propam Polda Sumsel Tahan Bripka RRM

Bid Propam Polda Sumsel resmi tahan oknum Polisi berinisial Bripka RRM yang videonya viral aniaya wanita di Palembang. -Foto: Instagram bidpropam_polda_sumsel.-

PALEMBANG, HARIAN OKUSELATAN.ID - Seorang anggota kepolisian berinisial Bripka RRM resmi ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan. Penahanan ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap Wina Septianty (25), yang merupakan mantan pacar Bripka RRM.

Bripka RRM dituding melakukan penganiayaan terhadap Wina, yang sempat memicu keributan hingga viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas, Bripka RRM terlihat terlibat cekcok dengan Wina dan mengeluarkan senjata api. Video tersebut langsung menjadi sorotan setelah diunggah oleh akun @winalubis7472 di Instagram pada Rabu, 16 April 2025.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sambangi Polres Empat Lawang, Tegaskan Netralitas dan Keamanan PSU

BACA JUGA:PSU, Sabtu 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Libur di Empat Lawang

"Ya, Bripka RRM sudah diamankan dan malam kemarin sudah ditempatkan di patsus," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu'min Wijaya, kepada wartawan, Kamis (17/4/2025). Nandang menjelaskan bahwa Bripka RRM kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Sumsel.

Oknum polisi tersebut akan berada di patsus selama 30 hari ke depan selama proses pemeriksaan. Selain itu, Bripka RRM juga akan menjalani proses pidana umum terkait laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan oleh Wina, serta kode etik kepolisian di Bid Propam.

BACA JUGA:Tinggalkan Red Sparks, Megawati Hangestri Resmi Perkuat Gresik Petrokimia di Proliga

BACA JUGA:Real Madrid Gagal di Liga Champions, Jurgen Klopp Minat Gantikan Ancelotti

Wina dalam laporan yang diajukan ke Polda Sumsel menyatakan bahwa peristiwa tersebut berawal dari cekcok mulut yang dipicu oleh rasa cemburu Bripka RRM. Dalam video yang viral, terlihat bahwa Bripka RRM menarik kasar tangan dan rambut Wina, yang saat itu sedang berada di dalam mobil. Aksi kekerasan tersebut terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Selasa, 15 April 2025, tepatnya di kawasan kos-kosan Holau Palembang.

Meskipun ada upaya dari seorang ibu paruh baya untuk melerai, pria tersebut tetap melanjutkan kekerasan dan bahkan mengeluarkan senjata api di depan umum. Aksi kekerasan ini semakin memperburuk citra oknum kepolisian di mata publik, yang menganggap perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan.

BACA JUGA:Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Mensesneg Tegaskan Tak Ada Rencana

BACA JUGA:Menlu Sugiono Bertemu Menlu AS, Diplomasi RI-AS Menguat

Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan