Dinas Pendidikan OKU Selatan Tetapkan Sistem Penerimaan Murid Baru Bagi PAUD

--
OKU Selatan Sumsel, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan Dinas Pendidikan telah menetapkan sistem penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2025/2026.
Dalam rangka menyesuaikan data tampung yang ada di satuan pendidikan, tidak diperbolehkan menerima murid baru melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan, Beni Suhendro saat dibincangi. Rabu 16 April 2025.
Dikatakannya, untuk Jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah ditetapkan sebagai berikut: Pendaftaran Murid Baru: 14 April – 10 Mei 2025- Pengumuman Hasil Penerimaan SPMB: 31 Mei 2025-Pendaftaran Ulang Murid Baru di mulai pada 9 Juni – 13 Juni 2025-Pengumuman Penetapan Hasil Penerimaan SPMB: 30 Juni 2025.
Ketentuan usia untuk kelas kelompok A dan B adalah sebagai berikut: Kelompok A: usia 3-4 tahun-Kelompok B: usia 5-6 tahun.
Namun, perlu diingat bahwa kelompok A dan B bukan merupakan jenjang yang wajib harus diikuti oleh peserta didik. Jumlah peserta didik yang diterima untuk kelompok A dan B paling banyak adalah 15 siswa per rombel (kelas).
Ketentuan ini diberlakukan untuk seluruh satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sederajat se-Kabupaten OKU Selatan tanpa terkecuali.