2 Residivis Narkoba Terciduk Operasi Undercover Buy

Wakapolres Lubuklinggau Kompol H Asep Supriyadi SH, merilis barang bukti 159,70 gram sabu dan 194 butir pil ekstasi, dari tersangka Hendra dan Herman. -FOTO: POLRES LUBUKLINGGAU.-

LUBUKLINGGAU, HARIAN OKU SELATAN - Dua residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba menjadi sasaran operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.

Dengan menerapkan teknik undercover buy, kedua residivis tersebut berhasil ditangkap tanpa disadari bahwa pembeli narkobanya adalah petugas yang menyamar.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Wakapolres, Kompol H Asep Supriyadi SH, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berhasil diciduk adalah Hendra Wijaya alias Abai (33) yang merupakan warga Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, dan Herman Resin (43) yang berasal dari Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Operasi penangkapan dilaksanakan pada Kamis, 29 Februari 2024, dengan cara memancing pesanan narkoba melalui penyamaran. Lokasi transaksi dipilih di dekat terminal Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:Seberangi Sungai, Remaja SMA Hanyut Terbawa Arus

BACA JUGA:Posko Damkarmat Banding di Kunjungi Siswa TK

Herman Resin, salah satu tersangka, datang membawa ekstasi dan paket sabu yang sesuai dengan pesanan yang diajukan oleh petugas yang menyamar.

"Waktu yang singkat setelah tersangka menyerahkan narkoba pesanan kepada polisi yang menyamar, dia langsung dibekuk," ujar Asep, didampingi oleh beberapa petugas terkait. Barang bukti yang berhasil diamankan dari Herman Resin meliputi setengah kantong sabu dan 100 butir pil ekstasi berwarna putih biru.

Dalam pengembangan kasus, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka lainnya, Hendra Wijaya alias Abai. Hasilnya, ditemukan 5 paket sabu yang disembunyikan dalam bola lampu dan 94 butir pil ekstasi.

BACA JUGA:Blusukan, Polsek Kisting Sampaikan Larangan Karhutla

BACA JUGA:Sekda Minta OPD Lengkapi Dokumen LKJIP

Total narkoba yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 159,70 gram sabu dan 194 butir pil ekstasi.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk motor, handphone, handbag, kunci gembok, dan potongan pipet berbentuk sekop.

Keduanya dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka diidentifikasi sebagai bandar dan kurir dalam jaringan narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan