YouTube Razia Akun Trailer Film Palsu: Penggunaan Properti Tanpa Izin Dilarang

YouTube Razia Akun Trailer Film Palsu: Penggunaan Properti Tanpa Izin Dilarang.-Foto ;ist-
HARIANOKUSELATAN.ID-YouTube baru-baru ini melakukan razia terhadap akun-akun yang menyebarkan trailer film palsu. Konten trailer palsu yang beredar di platform ini sering kali menyesatkan, seperti trailer fiktif untuk film James Bond yang dibintangi Henry Cavill dan Margot Robbie, serta Leonardo DiCaprio yang disebut-sebut akan tampil di Squid Game season 3.
Kebijakan YouTube
YouTube menghentikan program kerja sama dengan kanal Screen Culture dan KH Studio, yang sebelumnya dikenal menyebarkan trailer-film palsu. Kanal-kanal ini memonetisasi video mereka, baik yang berupa trailer palsu maupun konten serupa lainnya. Para pemilik kanal ini berargumen bahwa tujuan pembuatan video adalah untuk berkreasi dan berfantasi, bukan untuk menyesatkan penonton.
BACA JUGA:Bocoran Desain Samsung Galaxy Z Flip 7 FE, HP Layar Lipat Murah dengan Chipset Exynos?
BACA JUGA:Bocoran Tanggal Rilis dan Harga Galaxy S25 Edge, Segera Hadir di Indonesia
Dampak Trailer Palsu
Trailer palsu ini sering kali menggunakan potongan film lama atau bahkan teknologi AI untuk menciptakan kesan bahwa film tersebut benar-benar ada. Meskipun demikian, masalah utama adalah popularitas video tersebut, yang mampu mencapai ratusan juta tayangan. Dengan demikian, video ini mendapatkan pendapatan dari iklan yang dipasang.
BACA JUGA:Penjualan Assassin’s Creed Shadows PS5 di Jepang Tidak Banyak di Minggu Pertamanya
BACA JUGA:Game Mecharashi Digugat oleh Square Enix, Ada Apa?
Tanggapan dari Industri Film
Masalah ini menimbulkan perhatian di kalangan studio film Hollywood, khususnya yang tergabung dalam SAG-AFTRA, yang meminta YouTube untuk mengalihkan pendapatan iklan dari video-video palsu tersebut kepada mereka. Mereka berpendapat bahwa meskipun video-video tersebut bisa memberikan publisitas tambahan untuk film asli, mereka juga berpotensi merugikan industri film dengan menggunakan properti intelektual tanpa izin.
BACA JUGA:Tim Hukum Ridwan Kamil Siapkan Laporan Hukum atas Dugaan Fitnah
BACA JUGA:Operasi Pasar LPG 3 Kg Digelar di Tujuh Kecamatan OKU Selatan
SAG-AFTRA menegaskan bahwa menghasilkan konten dengan menggunakan properti intelektual manusia tanpa izin adalah praktik yang merugikan dan berdampak negatif pada kreativitas asli.(arl)