PSU di Empat Lawang: Bawaslu Ingatkan Potensi Mobilisasi Pemilih Ilegal

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi. -Foto: Dudun.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menyoroti potensi eksodus pemilih ilegal dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang. Hal ini mengingat wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Kepahiang (Bengkulu), Kabupaten Lahat, dan Kota Pagaralam.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, menegaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam PSU tetap mengacu pada DPT 2024 tanpa ada perubahan atau penambahan.

“DPT yang digunakan dalam PSU ini tetap mengacu pada DPT 2024 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak ada perubahan atau penambahan, kecuali bagi pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili,” kata Naafi.

Berdasarkan data, jumlah pemilih di wilayah Empat Lawang mencapai 257.020 jiwa, terdiri dari 125.024 pemilih perempuan dan 131.996 pemilih laki-laki. Jumlah surat suara dalam PSU pun tidak mengalami perubahan dari pemilihan sebelumnya, sesuai arahan MK.

BACA JUGA:Manajemen Sriwijaya FC: Tunggakan Gaji Akan Dilunasi Usai Lebaran

BACA JUGA:Usai Kalahkan Bahrain, Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 124 FIFA

Larangan Atribut Politik bagi Saksi di TPS

Selain mengawasi potensi mobilisasi pemilih ilegal, Bawaslu Sumsel juga mengingatkan saksi pasangan calon di TPS agar mematuhi aturan yang berlaku.

"Saksi tidak diperbolehkan mengenakan atau membawa atribut pasangan calon maupun partai politik. Hal ini termasuk larangan mengenakan nomor, nama, foto calon, simbol partai, atau atribut lain yang menunjukkan keberpihakan,” tegasnya.

Bawaslu juga mengatur jumlah saksi yang diperbolehkan di TPS, yaitu maksimal tiga orang, sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) huruf c dan d dalam PKPU 17/2024. Saksi yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi hingga dikeluarkan dari TPS oleh petugas berwenang untuk menjaga netralitas dan transparansi pemungutan suara.

BACA JUGA:Pemerintah dan Muhammadiyah Sepakat Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh Pada 31 Maret 2025

BACA JUGA:Menkomdigi: Indonesia Peringkat 4 Dunia dalam Kasus Pornografi Anak

Ketentuan Hak Pilih dalam PSU

Naafi menegaskan bahwa pemilih yang berhak memberikan suara di PSU adalah:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan