Menkomdigi: Indonesia Peringkat 4 Dunia dalam Kasus Pornografi Anak

Menkomdigi Sebut Ada 5,5 Juta Kasus Pornografi Anak, Meutya Hafid: Ini Jadi yang Ke-4 Terbesar di Dunia. -Foto: Anisha Aprilia.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Indonesia menempati peringkat keempat di dunia dalam kasus pornografi anak, dengan lebih dari 5,5 juta kasus dalam empat tahun terakhir. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang menyebut bahwa angka tersebut sangat mengkhawatirkan.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan kondisi ini, di mana kejahatan terhadap anak semakin meningkat. Kasus pornografi anak di Indonesia sudah mencapai lebih dari 5.500.000 dalam empat tahun terakhir, menjadikan kita peringkat keempat terbesar di dunia," ujar Meutya pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Selain itu, Meutya juga mengungkapkan bahwa 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, sementara 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online (judol).

"Data menunjukkan bahwa 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan di dunia maya, sementara 80.000 anak di bawah 10 tahun sudah terpapar judi online," tambahnya.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Prediksi Pengunjung Wisata Ranau Meningkat

BACA JUGA:Disdamkar OKU Selatan Bantu Pemuda Lepaskan Cincin

Regulasi Baru untuk Lindungi Anak dari Konten Berbahaya

Merespons situasi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi non-pemerintah, dan pakar dari dalam serta luar negeri. Sebanyak 287 masukan telah diterima dari 24 pemangku kepentingan sebagai upaya menanggulangi ancaman digital terhadap anak-anak.

"Kami langsung bergerak dengan menyelenggarakan konsultasi publik dan menerima 287 masukan dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," terang Meutya.

Sebagai langkah nyata, Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada Jumat, 28 Maret 2025, di Istana Merdeka.

BACA JUGA:Polsek Simpang OKU Selatan Kawal Operasi Pasar Gas Murah

BACA JUGA:Akses Jalan Dialihkan Saat Salat Ied di Masjid Agung Palembang

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, atau yang kita sebut PP Tuntas," ujar Prabowo dalam sambutannya.

Menurut Prabowo, aturan ini dibuat sebagai respons terhadap berbagai masukan yang mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan media digital yang berpotensi merusak masa depan anak-anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan