Bupati OKU Selatan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas LKPJ Tahun 2024

--
MUARADUA – Bupati OKU Selatan, Abusama, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (27/03/2025). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Selatan, Hisdan, S.IP, didampingi Wakil Ketua I, Yohana Yudayanti, S.E. Agenda utama rapat adalah Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKU Selatan Tahun 2024.
LKPJ merupakan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun, yang wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat.
BACA JUGA:Menduga Istrinya Selingkuh, Suami di Banyuasin Nekat Bakar Warung Sendiri
BACA JUGA:Selama Mudik Lebaran, Pemerintah Gratiskan 3 Ruas Tol Trans Sumatera
BACA JUGA:Gelar Sidak, Sekda Palembang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Laporan ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata pemerintahan yang baik. Selain itu, LKPJ menjadi instrumen evaluasi kinerja pemerintahan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melayani masyarakat.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), para asisten, staf ahli, kepala OPD, pejabat eselon III, para kepala bagian, camat, serta lurah dan kepala desa se-Kabupaten OKU Selatan. (dst)