Gelar Sidak, Sekda Palembang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Aprizal Hasyim, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah dinas, puskesmas, dan unit pelayanan masyarakat. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), puskesmas, serta unit pelayanan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas menjelang libur Idul Fitri.
“Ada beberapa instansi yang kami periksa, termasuk unit layanan kesehatan, kantor kelurahan, kecamatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” ujar Aprizal pada Rabu, 26 Maret 2025.
BACA JUGA:Menduga Istrinya Selingkuh, Suami di Banyuasin Nekat Bakar Warung Sendiri
BACA JUGA:Bersama Insan Media, HDCU Bahas Strategi Lawan Pemberitaan Negatif
Dalam sidak tersebut, Aprizal memastikan bahwa kehadiran ASN sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh pimpinan masing-masing instansi. Dari hasil pemeriksaan, tingkat kehadiran ASN di beberapa puskesmas dan unit layanan masyarakat mencapai 90 persen, memastikan bahwa pelayanan kepada warga tetap berjalan optimal.
“Kami tidak hanya fokus pada kedisiplinan, tetapi juga meninjau aspek sumber daya manusia (SDM), ketersediaan sarana dan prasarana, serta kebersihan lingkungan kerja. Semua ini berpengaruh terhadap kualitas layanan publik,” jelasnya.
Namun, sidak ini juga menemukan sejumlah ASN dan pejabat yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Aprizal menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan dan verifikasi terhadap mereka yang mangkir dari tugas.
BACA JUGA:HBA Prihatin Lihat Perkembangan Empat Lawang
BACA JUGA:Dukungan Mengalir Deras, Joncik-Arifa’i Siap Rebut Kemenangan di PSU Empat Lawang
“ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Kami memiliki tim yang akan menilai tingkat pelanggaran dan menentukan apakah sanksinya ringan, sedang, atau berat,” tegasnya.
Selain menyoroti kedisiplinan ASN, Sekda juga mengingatkan kembali larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik dan perjalanan liburan selama Hari Raya Idul Fitri.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
BACA JUGA:Jelang Hari Raya, Lapas Kelas IIB Muaradua Ajak Napi Bersihkan Blok