Komitmen Selesaikan Persoalan Aset TNI, Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD

Penyerahan 42 sertipikat untuk Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD) di Aula Puslatpur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Rabu (12/03/2025). -Foto: Kementrian ATR/BPN.-

OKU TIMUR, HARIANOKUSELATAN.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 42 sertipikat tanah kepada Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Penyerahan yang dilakukan pada Rabu (12/03/2025) ini mencakup total luas 32.782,5 hektare, menjadikan Puslatpur ini sebagai yang terbesar di Asia.

"Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah awal dalam penyelesaian persoalan aset TNI. Begitu saya menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, kami langsung berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, serta pimpinan tiga matra guna menuntaskan berbagai permasalahan terkait aset milik TNI yang jumlahnya mencapai 649 titik," ujar Nusron dalam sambutannya.

Hingga saat ini, dalam kurun waktu tiga bulan, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Pertahanan dan TNI telah menyelesaikan 92 kasus kepemilikan aset tanah. Dari total 649 titik yang bermasalah, 126 di antaranya terkait langsung dengan aset TNI Angkatan Darat.

Sebagai upaya menjaga aset negara sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat yang telah lama menempati tanah tersebut, Nusron mengusulkan penerapan skema Hak Pengelolaan (HPL) untuk seluruh aset TNI. "HPL merupakan hak tertinggi dalam kepemilikan tanah di Indonesia. Sepanjang negara ini ada, status HPL tetap melekat pada tanah tersebut," jelasnya.

Dengan skema HPL, tanah milik TNI akan tetap menjadi aset negara, namun masyarakat yang telah bermukim di atas lahan tersebut masih bisa mendapatkan akses legal dengan mekanisme Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai, tentunya dengan persetujuan dari pihak TNI sebagai pemegang HPL.

"Negara tidak boleh kehilangan aset, namun juga tidak boleh mengabaikan rakyatnya. TNI berasal dari rakyat dan harus tetap menjaga hubungan baik dengan masyarakat," tambahnya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa TNI tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dalam pengelolaan asetnya. "Kami akan memastikan bahwa tanah ini bisa dimanfaatkan secara maksimal, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat di sekitarnya," ujarnya.

Turut hadir dalam acara penyerahan sertipikat ini Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru; Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis; Komandan Kodiklat Angkatan Darat, Letjen TNI Mohammad Hasan; serta Bupati dan unsur Forkopimda OKU Raya. Dari Kementerian ATR/BPN, hadir pula Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Selatan, Asnawati beserta jajaran. (rel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan