Bentuk Penanggulangan Bencana, Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

Penertiban terhadap empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (09/03/2025). -Foto: Kementrian ATR/BPN.-
BOGOR, HARIANOKUSELATAN.ID - Sebagai langkah nyata dalam upaya penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat villa di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (09/03/2025). Penindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan aturan tata ruang guna memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang di kawasan Puncak sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran yang terjadi dapat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana,” ujar Rahma usai kegiatan penertiban.
Sebagai langkah lanjutan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan melakukan kajian lebih lanjut terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terhadap bangunan yang terindikasi melanggar aturan.
Keempat villa yang menjadi objek penertiban terdiri dari Villa Forest Hill, Villa Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus. Keempatnya merupakan bagian dari 15 villa yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan diduga melanggar ketentuan tata ruang. Pemerintah merencanakan langkah penertiban lebih lanjut terhadap villa lainnya dalam waktu dekat.
Dari pihak Kementerian Kehutanan, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap perizinan bangunan yang telah berdiri di kawasan tersebut.
“Ke depan, kegiatan penertiban ini akan diperluas hingga mencakup wilayah DAS Bekasi dan DAS Cisadane. Upaya ini merupakan bagian dari strategi mitigasi bencana yang bertujuan mengurangi dampak negatif pembangunan yang tidak sesuai dengan regulasi di kawasan hutan,” jelas Rudianto.
Sementara proses penelitian dan evaluasi masih berlangsung, pemerintah telah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola villa yang terdampak serta memasang plang peringatan di lokasi. Selain tindakan penertiban, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN juga akan terus memberikan sosialisasi serta pembinaan kepada masyarakat setempat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mengendalikan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan serta mengurangi risiko bencana akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. (rel)