Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

Sertipikat elektronik, solusi dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana. -Foto: Kementrian ATR/B{N.-

TANGERANG SELATAN, HARIANOKUSELATAN.ID - Masyarakat yang terdampak banjir dan mengalami kehilangan atau kerusakan sertipikat tanah kini tidak perlu cemas. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah yang dilakukan pemerintah merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan dokumen kepemilikan tanah dari berbagai risiko bencana.

"Dengan penerapan Sertipikat Elektronik, masyarakat tidak perlu khawatir dokumen kepemilikan tanah mereka hilang atau rusak akibat bencana alam seperti banjir. Semua data tersimpan secara digital dan hanya dapat diakses oleh pemilik yang berwenang," ujar Menteri Nusron dalam acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).

Ia juga mengimbau agar masyarakat segera mengubah sertipikat tanah fisik mereka ke dalam bentuk digital. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik terhadap kepemilikan tanah, sehingga meskipun terjadi musibah, data tetap aman dan dapat diakses kapan saja.

Bagi pemilik sertipikat tanah fisik yang terdampak banjir dan mengalami kerusakan, Menteri Nusron mengajak mereka untuk segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat guna mengajukan penggantian dokumen. Proses ini dapat dilakukan dengan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Untuk penggantian sertipikat yang rusak, pemohon perlu membawa beberapa dokumen, di antaranya:

• Surat kuasa apabila diwakilkan;

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket;

• Bagi badan hukum, melampirkan fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah diverifikasi oleh petugas loket;

• Sertipikat asli yang rusak.

Sementara itu, bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanahnya, persyaratan tambahan yang diperlukan meliputi:

• Surat Pernyataan di bawah sumpah yang dibuat oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertipikat;

• Surat tanda lapor kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian setempat.

Dengan program Sertipikat Elektronik ini, Kementerian ATR/BPN berharap tingkat keamanan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia semakin meningkat. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa tanah yang sering kali muncul akibat kehilangan atau pemalsuan dokumen fisik. (rel)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan