Sentuh Tanahku Hadir dengan Beragam Fitur Baru, Permudah Akses Layanan Pertanahan Digital

Demi memberikan pengalaman yang lebih nyaman dan aman dalam mengakses layanan pertanahan digital, kini Sentuh Tanahku hadir dengan beragam fitur baru. -Foto: Kementrian ATR/BPN.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dalam memberikan layanan digital terbaik bagi masyarakat. Kini, aplikasi Sentuh Tanahku hadir dengan berbagai fitur baru yang semakin mempermudah akses layanan pertanahan secara digital.

Dengan pembaruan ini, pengguna dapat menikmati layanan yang lebih cepat, praktis, dan aman. Berikut sejumlah fitur terbaru yang dihadirkan dalam aplikasi Sentuh Tanahku:

1. Peningkatan Fitur Pencarian Bidang Tanah

Tampilan fitur Cari Bidang kini lebih intuitif dan mudah digunakan. Pengguna akan langsung diarahkan ke halaman peta untuk mengisi formulir pencarian, sehingga proses pencarian menjadi lebih cepat dan akurat.

2. Keamanan Lebih Optimal dengan PIN & Biometrik

Untuk memastikan keamanan data pengguna, aplikasi kini dilengkapi dengan fitur autentikasi PIN dan biometrik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan akses terhadap informasi pertanahan pribadi.

3. Informasi Kantor Pertanahan Lebih Lengkap

Pengguna kini dapat mengetahui kantor pertanahan mana saja yang telah menerapkan sistem layanan elektronik dan antrean online. Informasi ini akan membantu masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor.

4. Informasi Mitra Kerja Lebih Transparan

Aplikasi kini menyediakan informasi lebih rinci mengenai mitra kerja, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Surveyor Kadastral Berlisensi, dan Penilai Tanah. Pengguna dapat memahami lebih baik peran mitra dalam proses layanan pertanahan.

5. Antrean Online yang Lebih Praktis

Fitur antrean online memungkinkan pengguna melihat daftar nomor antrean secara real-time dan mendapatkan notifikasi saat giliran mereka mendekati panggilan. Hal ini akan mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan efisiensi pelayanan.

6. Kemudahan Akses bagi Badan/Lembaga/Perkumpulan Non-AHU

Kini, organisasi yang tidak terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) dapat mengakses layanan pertanahan dengan fitur Kartu Pemilik. Identitas ini memudahkan administrasi pertanahan bagi organisasi yang terdaftar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan