Kankemenag OKU Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun Ini

--
OKU Selatan, HARIANOKUSELATAN – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten OKU Selatan resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun ini dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Kankemenag OKU Selatan, Dr. H. Karep, S.Pd., MM.
Rapat yang berlangsung bersama perwakilan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten OKU Selatan, PC Nahdlatul Ulama, PD Muhammadiyah, IKADI, IRMA, Kepala Bagian Kesra Setda OKU Selatan, Dinas Koperindag, Dinas Kominfo, serta Pengurus Masjid Agung Al-Muhadin ini bertujuan menyepakati besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan diterapkan tahun ini.
Berdasarkan hasil musyawarah, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg beras atau Rp 35.000 per orang, sementara fidyah ditetapkan sebesar Rp 30.000 per hari.
BACA JUGA:Dilantik sebagai PAW DPRD Palembang, Arnisto Bowling Siap Perjuangkan Aspirasi Warga
BACA JUGA:KPU OKI Terima Surat Penahanan Komisioner Hadi Irawan
BACA JUGA:Pamit Bermain Sepeda, Dua Bocah Hanyut, Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Dicari
Dalam sambutannya, Dr. H. Karep menegaskan pentingnya zakat dalam kehidupan umat Muslim. “Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk membersihkan harta dan berbagi dengan sesama. Melalui zakat, kita dapat membantu mereka yang membutuhkan, terutama di bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Dengan ketetapan ini, diharapkan umat Islam di Kabupaten OKU Selatan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan meraih keberkahan di bulan Ramadhan. (dst)