Skandal Retribusi Parkir Banyuasin: 3 Pejabat Jadi Tersangka, Uang Mengalir ke Pihak Tertentu

Kejari Temukan Penyimpangan Pengelolaan Retribusi Parkir, Mantan Kadishub Banyuasin Masuk Rutan Palembang. -Foto: Akda.-
BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuasin. Kasus ini berlangsung sejak 2020 hingga 2023 dan diduga merugikan keuangan daerah.
Ketiga tersangka tersebut adalah AL, mantan Kepala Dishub Banyuasin yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Plt.
Kasat Pol PP Banyuasin. Selain itu, ada EP, mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin, serta S, eks Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Pelayanan Darat Dishub Banyuasin.
BACA JUGA:Polda Sumsel Warning Oknum Polisi Pengguna Narkoba
BACA JUGA:Target 80% di PSU, Pemuda Paiker Bersatu Siap Menangkan JM-FA’I
“Kami telah menahan ketiganya di Rutan Pakjo untuk 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Giovani, pada Kamis (20/3/2025).
Menurut Giovani, penahanan dilakukan setelah pihaknya memperoleh cukup bukti terkait dugaan penggelapan dana retribusi parkir. Seharusnya, dana tersebut masuk ke kas daerah, namun justru mengalir ke pihak-pihak tertentu.
"Total dana retribusi parkir yang diduga dikorupsi mencapai Rp1,1 miliar," ungkapnya.
BACA JUGA:HBA: Dukungan Masyarakat Jadi Kekuatan Utama Hadapi PSU Empat Lawang
BACA JUGA:Tepati Janji Kampanye, Pramono Salurkan KJP Plus ke Ratusan Ribu Siswa
Sebelumnya, penyidik Kejari Banyuasin telah memeriksa sejumlah pejabat Dishub serta menggeledah Kantor UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin guna mengumpulkan bukti tambahan.
Kejari Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 11 UU yang sama.