Tingkatkan PAD, Pemkab OKU Selatan Pihak Ketigakan Pengelolaan Lahan Darmaga

Rapat Koordinasi Pengelolaan Lahan Dermaga Banding Agung, diruang rapat Sekda. Selasa, 18 Maret 2025.- Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Lahan Dermaga Banding Agung, diruang rapat Sekda. Selasa, 18 Maret 2025.

Rapat koordinasi itu sendiri dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan H. M. Rahmatullah, S. STP., MM yang diikuti oleh sejumlah Kepala Kepala Dinas.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Tes Urine Puluhan Warga Binaan

BACA JUGA:Polres OKU Timur Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Personel Polri yang Gugur dalam Tugas

Diketahui, Darmaga Banding Agung itu sendiri telah diberikan kepada pihak ketiga dalam pengelolaannya.

Langkah itu, salah satu upaya Pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dikawasan Wisata Danau Ranau diantaranya penataan lahan Parkir yang akan di kelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Hadiri Nuzulul Qur'an, Bupati OKUS Minta Tingkatkan Persatuan

BACA JUGA:Hujan Disertai Angin, Akibatkan Pohon Tumbang Ditiga Titik

Adapun rencana Pengelolaan Lahan Dermaga Banding Agung ini, Pemkab OKU Selatan akan mengkaji terlebih dahulu sehingga semua proses penataan lahan Parkir tersebut dapat berjalan sesuai rencana sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah OKUS H.M. Rahmatullah , S. STP., MM menyampaikan, terkait rencana penataan lahan Parkir di kawasan Dermaga Banding Agung ini, Pemkab OKU Selatan akan melakukan Koordinasi kepada Dinas terkait sehingga dalam rencana ini dapat menghasilkan rencana yang baik dan bermuara dalam Peningkatan Asli Daerah OKU Selatan.

BACA JUGA:Warga Buay Runjung Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas

 

BACA JUGA:Bawa 1 Kilo Sabu, 2 Pria di OKU Selatan Diringkus Tim Satres Narkoba

"Tujuan ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah," ucapnya.

Karena, PAD juga bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan. PAD berasal dari pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan aset daerah. PAD dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku," tandasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan