KPK Dalami Keterlibatan Bupati Dalam Proyek di Dinas PUPR OKU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan keterlibatan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerja Umum dan Penataam Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2024-2025. -Foto: Ist.-

Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)

Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU)

M. Fauzi alias Pablo (Pihak swasta)

Ahmad Sugeng Santoso (Pihak swasta)

BACA JUGA:Timnas Indonesia Siap Tempur, Dokter Pastikan Kondisi Pemain Fit Jelang Lawan Australia

BACA JUGA:Mensesneg: RUU TNI Tidak Akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Ketua KPK mengungkapkan bahwa anggota DPRD OKU meminta jatah proyek senilai Rp35 miliar dari Dinas PUPR, dengan kesepakatan fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, f, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat lain di Pemkab OKU.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan