Komisi III DPR Usulkan Restorative Justice Pasca Vonis Hakim Masuk UU

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar prinsip restorative justice diberlakukan setelah vonis hakim perlu diatur dalam undang-undang. -Foto: TVR Parlemen.-

Solusi untuk Overcrowding di Lapas

Selain mengurangi konflik, Wayan juga menyoroti bahwa penerapan restorative justice setelah vonis dapat menjadi solusi bagi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Dengan adanya mekanisme penyelesaian damai, jumlah narapidana yang harus menjalani hukuman di penjara dapat berkurang.

"Setiap saat kita bisa menyelesaikan masalah yang menyebabkan kepadatan di penjara, menurut saya itu bagus," tutup Wayan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan