Ahok Bongkar Peran Menteri BUMN dalam Korupsi BBM Pertamina: Punya Kuasa Penuh

--
JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membongkar dugaan keterlibatan Menteri BUMN dalam kasus korupsi impor BBM Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,5 triliun selama periode 2018–2023.
Dalam sebuah podcast, mantan Komisaris Utama PT Pertamina tersebut mengungkapkan bahwa dirinya kerap memperingatkan para pejabat Pertamina terkait proses tender yang bermasalah. Namun, peringatannya kerap diabaikan.
"Setiap saya tegur mereka hanya bilang 'iya pak, iya pak', tapi tidak diindahkan," ujar Ahok.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Perdana Bersama Kepala OPD, Tekankan Kinerja dan Persatuan
BACA JUGA:Bertahun-Tahun Terabaikan, Warga Desa Rambutan Ogan Ilir Berjuang Lewati Jalan Rusak
BACA JUGA:HARI PERTAMA BERTUGAS, BUPATI OKU SELATAN ABUSAMA PIMPIN APEL GABUNGAN
Ahok menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memecat para pejabat tinggi di anak perusahaan Pertamina, karena keputusan tersebut berada di tangan Menteri BUMN.
"Yang punya kuasa mengangkat dan memberhentikan Dirut, Direksi baik holding maupun subholding itu ada di tangan Menteri BUMN," tegas Ahok.
Posisi Menteri BUMN pada periode tersebut dipegang oleh Rini Soemarno (2014–2019) dan Erick Thohir (2019–sekarang). Ahok juga menyebutkan bahwa permainan korupsi ini sudah berlangsung lama dan sulit dihentikan.
Dalam kasus korupsi impor BBM Pertamina, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka, di antaranya:
BACA JUGA:Chelsea Gaet Bintang Muda Brasil, Cole Palmer Harus Waspada
BACA JUGA:Kemacetan dan Banjir di Palembang Makin Parah, Wacana Ganjil Genap Mencuat
BACA JUGA:Reses DPRD Ogan Ilir: Jalan Rusak dan CSR Perusahaan Jadi Sorotan Warga
-
Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
-
Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional