Tersangka Mega Korupsi BBM, Kerry Riza Juga Diperiksa dalam Kasus Jiwasraya

Perusahaan tersangka kasus tata kelola minyak mentah Pertamina, Kerry Riza Chalid alias MKAR turut tersandung dalam kasus Jiwasraya. -Foto: Kejaksaan Agung.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap PT GAP Capital dalam penyelidikan megaskandal korupsi Jiwasraya. Pada Rabu, 26 Februari 2025, Kejaksaan Agung memanggil Direktur PT GAP Capital yang berinisial MK untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya periode 2008-2018.

PT GAP Capital sendiri merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza, tersangka dalam kasus mega korupsi impor BBM yang ditaksir telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Kerry Riza saat ini tengah menjalani proses hukum atas keterlibatannya dalam skandal tersebut.

BACA JUGA:Ahok Bongkar Peran Menteri BUMN di Korupsi BBM Pertamina: Mereka Punya Kuasa

BACA JUGA:Bulan Puasa, Pasokan Sampah TPA Pelawi Diprediksi Meningkat

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, empat saksi yang diperiksa dalam kasus Jiwasraya mencakup PS, mantan Deputi Kementerian BUMN tahun 2008; SMJ, mantan pejabat Bapepam LK tahun 2008; MK selaku Direktur PT GAP Capital; serta AW, mantan Kepala Divisi di Jiwasraya pada 2008.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kerry Riza diketahui memiliki 25 persen saham PT GAP Capital sejak 2011, sementara mayoritas kepemilikan, yakni 75 persen, dikendalikan oleh PT Mahameru Kencana Abadi, perusahaan lain yang juga dimiliki oleh Kerry. PT GAP Capital sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya, meskipun hingga kini belum ada petinggi perusahaan tersebut yang resmi dijerat dalam skandal tersebut.

BACA JUGA:Lapas Muaradua, Terus Tingkatkan Spiritual Napi

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua Berikan Sembako Ke Warga

Kerry Riza, yang masih berusia di bawah 40 tahun, kini menjadi tersangka dalam dua kasus megakorupsi besar yang mencakup dua sektor berbeda, yaitu impor BBM dan industri asuransi. Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi dugaan keterlibatannya dalam praktik penyimpangan terkait impor BBM, termasuk permainan dalam proses pengadaan serta pemberian fee untuk jasa pengangkutan BBM. 

Selain itu, depo minyak miliknya diduga menjadi tempat pencampuran BBM jenis RON 90 atau di bawahnya, yang kemudian dijual dengan harga RON 92.

BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi Sebabkan Longsor dan 1 Rumah Ambrol di Kecamatan Buay Runjung OKU Selatan

BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Selatan Himbau Pemuda Tidak Lakukan Balap Liar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025, menyatakan bahwa dalam kasus impor BBM ini telah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah MKAR, yang disebut sebagai pemilik efektif PT Navigator Khatulistiwa.

Dengan perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam dua megakorupsi yang telah merugikan negara dalam jumlah fantastis tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan