Ahok Bongkar Peran Menteri BUMN di Korupsi BBM Pertamina: Mereka Punya Kuasa

Ahok bongkar peran Menteri BUMN di korupsi Pertamina yang merugikan negara mencapai Rp193.5 triliun dalam satu tahun. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengungkapkan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam sebuah wawancara, Ahok menyebut bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran penting dalam pengangkatan serta pemberhentian direksi, termasuk mereka yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi pengadaan BBM jenis Pertamax atau RON 92 ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,5 triliun dalam satu tahun.
Ahok: Saya Sudah Berkali-kali Peringatkan
Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak 25 November 2019 hingga 2 Februari 2024, mengaku telah beberapa kali memperingatkan direksi terkait dugaan penyimpangan dalam tender BBM. Namun, menurutnya, peringatan tersebut sering kali diabaikan.
“Setiap saya tegur, mereka hanya menjawab ‘iya, Pak, iya, Pak’, tetapi tetap tidak mengindahkannya,” ujar Ahok.
Ia menjelaskan bahwa meskipun dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama, ia tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan direksi atau pejabat tinggi di anak perusahaan Pertamina. “Yang memiliki kuasa untuk mengangkat dan memberhentikan direksi, baik di holding maupun subholding, adalah Menteri BUMN,” tegasnya.
Seperti diketahui, pada periode 2014 hingga 2019, Menteri BUMN dijabat oleh Rini Soemarno, kemudian digantikan oleh Erick Thohir sejak 2019 hingga saat ini.
BACA JUGA:Bulan Puasa, Pasokan Sampah TPA Pelawi Diprediksi Meningkat
BACA JUGA:Lapas Muaradua, Terus Tingkatkan Spiritual Napi
Sulit Bertemu Presiden
Lebih lanjut, Ahok mengungkapkan bahwa ketika pertama kali bergabung dengan Pertamina, dirinya dijanjikan akan menjabat sebagai Direktur Utama. Namun, posisi yang diberikan kepadanya justru sebagai Komisaris Utama dengan wewenang terbatas, yakni hanya dalam bidang pengawasan.
“Saat saya masuk, banyak yang takut kepada saya karena saya dianggap dekat dengan Presiden. Namun, setelah saya mulai bersikap tegas dalam membenahi Pertamina, saya justru semakin sulit untuk bertemu Presiden,” paparnya.