Kasasi Ditolak, Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Jadi 13 Tahun

Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat usai kasasinya dalam kasus korupsi LNG ditolak Mahkamah Agung (MA).-Foto: Dok/KPK.-

Ketika kasus ini memasuki tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari Karen dan KPK, tetapi hanya mengubah status barang bukti tanpa mengubah putusan pokok terkait hukuman penjara serta uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Karen.

Majelis hakim di tingkat banding yang menangani perkara ini terdiri dari Sumpeno sebagai ketua, dengan Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik sebagai anggota. Dalam putusannya, mereka menetapkan bahwa sejumlah barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang masih terkait, dengan tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

BACA JUGA:Tertarik Kemolekan Wisata Danau Ranau, PT CWI Kunjungi Pemda OKUS

BACA JUGA:Flipster Perkuat Keamanan Aset Kripto: Komitmen Transparansi dan Perlindungan Pengguna

Sementara itu, dalam proses kasasi, Karen dan KPK masing-masing mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK lebih dulu menyerahkan berkasnya dibandingkan Karen. Setelah melalui serangkaian proses hukum, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan keputusan dengan memperberat hukuman bagi mantan bos Pertamina tersebut.

Dengan putusan ini, Karen Agustiawan dipastikan akan menjalani hukuman lebih lama dari vonis sebelumnya. Keputusan ini diharapkan tidak hanya menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lainnya, tetapi juga menjadi langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan