Kejati Rampungkan Kasus Korupsi Bobol Rekening Nasabah Senilai Rp6,4 Miliar
Kejati Sumsel, rampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi bobol uang nasabah bank milik pemerintah senilai Rp6,4 miliar atas nama tersangka Andrie Triyono, Kamis 22 Februari 2024. -Foto: Dokumen/Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi bobol uang nasabah bank milik pemerintah senilai Rp6,4 miliar.
Kasus ini melibatkan tersangka Andrie Triyono, yang merupakan oknum pegawai salah satu bank pemerintah Cabang Kayuagung OKI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel tahap II telah dilakukan pada Kamis, 22 Februari 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
Selanjutnya, berkas perkara ini akan ditunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
BACA JUGA:Guna Atasi Pengangguran, Disnaker OKU Gelar Pelatihan
BACA JUGA:Harlah NU ke-101 Tampilkan Berbagai Atraksi hingga Drama Kolosal
Tersangka Andrie Triyono ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka melibatkan duplikasi nomor handphone mobile banking milik nasabah bank pada salah satu kantor cabang di Kabupaten OKI.
Selama satu tahun di tahun 2022, tersangka berhasil membobol sekitar delapan rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp6,4 miliar.
Sebagian besar uang hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk bermain judi online (slot), seperti yang diakui olehnya saat penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa sekitar 30 orang sebagai saksi dan melakukan sejumlah kegiatan penyidikan lainnya, termasuk penggeledahan rumah milik tersangka di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
BACA JUGA:Dinas Pertanian OKU Timur Lakukan Gerakan Pengendalian OPT Serentak
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Asistensi LPPD
Tersangka Andrie Triyono dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka sempat menjadi buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan sebelum berhasil ditangkap oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel di salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. (seg)