Menteri ATR/BPN Dorong Kepastian Hukum Tanah Ulayat dalam Rapat dengan DPD RI

Rapat dengan Komite I DPD RI, Menteri Nusron Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Tanah Ulayat.-Foto: Kementerian ATR/BPN.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah ulayat sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat adat. Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa (11/2/2025).
Menurut Nusron, pendaftaran tanah ulayat harus dilakukan untuk mencegah konflik pertanahan di masa depan. “Tanah ulayat harus memiliki kepastian hukum yang jelas. Setiap wilayah adat perlu didokumentasikan secara resmi, termasuk batas-batasnya, struktur kepemimpinan adat, serta mekanisme pengelolaannya,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan bahwa legalitas tanah ulayat tidak hanya melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemerintah dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan yang berkeadilan. Pemerintah, kata Nusron, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh adat agar tanah ulayat dapat diakui dan dikelola dengan tetap menjaga nilai budaya setempat.
Lebih lanjut, ia berharap para senator DPD RI dapat berperan aktif dalam mempercepat pendaftaran tanah ulayat di berbagai daerah. “Kami membutuhkan dukungan dari seluruh anggota DPD RI agar masyarakat adat di daerah masing-masing bisa mendapatkan hak hukum atas tanah ulayatnya,” tambahnya.
Ketua Komite I DPD RI Muhdi menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN dalam menangani persoalan tanah ulayat. Ia menilai, berbagai terobosan telah dilakukan untuk mengatasi tantangan yang selama ini menghambat pengakuan hukum terhadap tanah adat.
Turut hadir dalam rapat ini Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN lainnya. (rel)