Ketum Gencar Desak Pemerintah Berlakukan Hukuman Mati bagi Koruptor

--
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar), Charma Afrianto, mendesak pemerintah untuk memberlakukan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Desakan ini menyusul dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) yang mencapai Rp193,7 triliun.
Charma menegaskan, tindakan tegas harus diambil demi menyelamatkan masa depan bangsa.
"Undang-undang darurat hukuman mati bagi para koruptor wajib dibuat dan diterapkan mulai tahun 2025," tegas Charma, Selasa (27/2).
Menurutnya, jika kasus korupsi terus dibiarkan, Indonesia berpotensi mengalami kehancuran pada tahun 2030 akibat perilaku para koruptor yang semakin merajalela.
"Kita melihat banyak sekali mega korupsi, seperti kasus PT Timah Rp300 triliun, PT Pertamina hampir Rp200 triliun, dan impor gula. Ini sangat berbahaya bagi negara," ujar Charma.
BACA JUGA:Kadis PMPTSP OKU Selatan Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pelaku UMKM
BACA JUGA:Ikuti Retret Kepala Daerah, Bekal Bupati Abusama, SH., Membawa OKU Selatan yang Lebih Maju
Charma meminta DPR RI segera mengeluarkan Undang-undang darurat hukuman mati bagi koruptor sebagai langkah konkret melindungi rakyat dari dampak buruk korupsi.
"Koruptor saat ini semakin merajalela, rakyat semakin terpuruk, dan tidak ada yang bisa menghentikan ketamakan mereka. Ini sudah sangat darurat," tambahnya.
Selain itu, Charma menilai dampak dari kasus mega korupsi telah membuat perekonomian masyarakat semakin sulit. Masyarakat berjuang keras hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
"Masyarakat sedih melihat kasus korupsi di Indonesia yang tiada hentinya. Pemerintah harus bertindak tegas sebelum semuanya terlambat," tandasnya. (dst)