Direktur CV Baim Truss Naik Status Jadi Tersangka

Kajari Prabumulih Roy Riady menggelar prescon ditetapkan Direktur CV Baim Truss, Hendra Gustiawan sebagai tersangka. Tampak Hendra Gustiawan digiring ke mobil tahanan.-Foto : dian/sumeks.-

PRABUMULIH, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih menaikkan status Hendra Gustiawan, Direktur CV Baim Truss, dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit modal kerja oleh bank plat merah cabang Prabumulih antara 2012-2017.

Hendra Gustiawan dianggap melakukan pemalsuan dan pengeditan jaminan berupa surat perjanjian kerja untuk mendapatkan kredit modal kerja.

Hendra Gustiawan ditangkap dan diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. Ia dinyatakan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemalsuan dan pengeditan dokumen untuk mendapatkan kredit modal kerja dari bank plat merah.

Dalam keterangannya, Kajari Prabumulih, Roy Riady, menjelaskan bahwa tersangka memalsukan surat perjanjian kerja (kontrak) Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit.

BACA JUGA:Warga OKU Timur Harap Harga Beras Segera Turun

BACA JUGA:Pembelian Pupuk Subsidi Bisa Gunakan 2 Opsi

Dokumen palsu tersebut menyatakan nilai kontrak pembangunan gedung serba guna tahap II oleh CV Jaya Empat Saudara sebesar Rp1.751.783.000.

Selain itu, tersangka juga diduga membuat surat perjanjian kerja fiktif terkait proyek-proyek lainnya dengan nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah.

Dokumen palsu tersebut digunakan untuk mengajukan kredit modal kerja ke bank.

Kajari Prabumulih menyatakan bahwa modus operandi tersangka melibatkan pemalsuan dokumen proyek, termasuk surat perjanjian kerja, untuk mendapatkan kredit dari bank.

BACA JUGA:Jembatan Karang Agung Yang Rusak Diterjang Banjir Segera Dibangun

BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba Diamankan Petugas

Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,4 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Tersangka Hendra Gustiawan akan ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari kedepan.

Tindakan ini sebagai langkah penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan negara. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan