Terdakwa Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Ajukan PK

Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Ir Asep Sudarno Msi, yang terjerat kasus hukum. -Foto: Dok Harian OKU Selatan. -

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Ir Asep Sudarno Msi, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan terpidana dalam kasus korupsi pembangunan gedung pengering gabah tahun 2018, mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Pengajuan ini dilakukan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 19 Februari 2024.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta pihak yang dituntut untuk melengkapi berkas administrasi terkait pendelegasian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak yang dituntut dalam PK.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Asep Sudarno hadir baik secara langsung maupun daring dalam ruang sidang.

BACA JUGA:Bawa Sajam Diancam Penjara 10 Tahun

BACA JUGA:Perolehan Suara Sementara, Topan Maulana Raih Suara Tertinggi di Dapil Sumsel 2

Pihak yang mengajukan PK adalah Asep Sudarno, sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, melalui tim JPU yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH, juga hadir dalam persidangan.

Sidang ini kemudian ditunda, dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Februari 2024.

Patar Bob Clinton SH, JPU Kejari OKU Selatan, menyatakan bahwa mereka masih menunggu informasi resmi untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum melanjutkan sidang pekan depan.

Erwin Haris SH, kuasa hukum Asep Sudarno, menjelaskan bahwa PK diajukan ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan temuan alat bukti baru atau Novum yang berkaitan dengan kasus yang menjerat kliennya.

BACA JUGA:KPU OKU Selatan Sampaikan Jadwal Pleno PPK

BACA JUGA:Lakukan Evaluasi dan Perencanaan Program Baru

Novum tersebut terkait kesaksian dua orang saksi mengenai perbedaan perhitungan uang yang dituduhkan kepada Asep Sudarno.

Erwin berharap berkas PK yang diajukan dapat diterima secara keseluruhan. Asep Sudarno sebelumnya divonis bersalah dalam pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor PN Palembang atas kasus korupsi pembangunan pelindung mesin Vertical Driver pada tahun 2018 di Dinas Pertanian OKU Selatan. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan