Bawa Sajam Diancam Penjara 10 Tahun
Foto: Polres OKU Selatan.--
MIARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Bagi masyarakat OKU Selatan yang dikedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan diancam kurungan penjara selama 10 Tahun Penjara.
Ketentuan itu sendiri telah dituangkan didalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menerangkan barang siapa yang tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai miliknya.
Kemudian, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata pemusik, diancam dengan hukuman penjara 10 Tahun.
BACA JUGA:KPU OKU Selatan Sampaikan Jadwal Pleno PPK
BACA JUGA:Perolehan Suara Sementara, Topan Maulana Raih Suara Tertinggi di Dapil Sumsel 2
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH, Senin 19 Febuari 2024.
Dikatakannya, dimana penggunaan Sajam bukan pada tempatnya itu sangat berbahaya, karena selama ini masih banyaknya masyatakat OKU Selatan yang masih membawa sajam dalam kehidupan sehari-hari.
"Tentunya, kami menghimbau kepada masyarakat agar secara berlahan menghilangkan budaya membawa Sajam, kecuali kalau untuk kegiatan sedekah, ke kebun atau memang sesuai dengan keperuntukannya," imbuhnya.
BACA JUGA:Lakukan Evaluasi dan Perencanaan Program Baru
BACA JUGA:Bupati Intruksikan Dinas PU dan BPBD Gerak Cepat Atasi Longsor
Maka untuk itu, kami menyampaikan kepada masyarakat OKU Selatan yang hendak bepergian agar tidak lagi mengedepankan Sajam.
Karena,hal ini tentu sudah ada kekuatan hukum untuk menindak hal itu jika masih tetap dilanggar oleh masyarakat OKU Selatan tanpa terkecuali.
"Apa lagi kalau pas membawa disimpan dipinggang, itu tidak ada alasan lagi untuk ngeles, karena itu sudah jelas dibawa secara sengaja dan berkemungkinan akan ada indikasi tindakan kejahatan," tandasnya. (Dal)